SKRIPSI HKI
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
Latar belakang penelitian ini adalah adanya respon dari pemerintah, untuk menghadapi perkembangan kegiatan ekonomi Islam di Indonesia dan untuk menyelesaikan konflik ekonomi di bidang ekonomi Syariah dengan diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2006. Dalam salah satu pasal dalam UU tersebut, memuat kewenangan baru Pengadilan Agama untuk menerima, memeiksa, dan memutus perkara ekonomi syariah yang sebelumnya hanya wewenang menangani perkara keluarga. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam menghadapi kewenangan baru dalam UU No. 3 Tahun 2006. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Kajen dalam menghadapi kewenangan baru di bidang ekonomi syariah telah melakukan perencanaan dan langkah-langkah strategis. Perencanaan tersebut berupa penyusunan anggaran dalam DIPA Pengadilan Agama. Langkah-langkah strategis meliputi aspek hukum materiil,seperti UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, fatwa-fatwa Dewan Syariah nasional, MUI serta kitab-kitab fiqih. Sumber daya manusia dilakukan dengan peningkatan mutu seperti pengiriman hakim untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan MA, dan aspek sarana prasarana.
08TD089029.00 | SK 2X4.6 MUB k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain