SKRIPSI HKI
Gugatan Atas harta Waris yang Dihibahkan Semua Kepada Anak Angkat (Studi Analisis Terhadap Putusan Nomor Perkara 214/Pdt.G/2002/PA Kjn)
Hukum Waris memegang peranan yang sangat penting dalam ajaran Islam.Hibah juga termasuk didalamnya, yang mana dalam pembagian hibah tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Penelitian ini diangkat karena adanya peristiwa bahwa si pewaris tidak membagikan harta warisnya kepada saudara kandung, tetapi meberikan semua harta waris kepada anak angkatnya. Dlam kompilasi hukum Islam pasal 210-214 secara garis besar dijelaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan lebih dari 1/3 bagian. Sehingga penelitian ini mengkaji bagaimana hakim menetapkan putusan terhadap kasus harta waris yang dihibahkan semua kepada anak angkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. hasil penelitian menyebutkan bahwa hakim dalam menetapkan putusan kasus hibah sesuai dengan hukum acara peradilan agama di Indonesia dan hukum Islam. Para hakim menggunakan sumber-sumber diantaranya UU no. 3 tahun 2006, HIR, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Syara yaitu al Quran dan al-hadits, dimana dalam ketentuannya hibah tidak boleh diberikan lebih dari 1/3.
08TD089024.00 | SK 2X4.4 YUN g C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain