SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Azas Praduga Tak Bersalah Dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
Manusia adalah makhluk sosial, sehingga tidak bisa lepas dari interaksi dan sosialisasi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam berinteraksi dengan orang lain tersebut terkadang terjadi benturan-benturan antar individu. Maka untuk mengatasi hal tersebut diperlukan norma-norma atau aturan-aturan untuk menjaga hak individu. Namun Fenomena yang sekarang muncul, yang terjadi di masyarakat Indonesia bahkan dunia jika ada persoalan, banyak penyelesaian persoalan tanpa melalui proses hukum terlebih dulu, tetapi cenderung main hakim sendiri. Bertitik tolak dari hal tersebut, kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana azas praduga tak bersalah menurut Undang-undang Acara Pidana atau Hukum Positif di Indonesia dalam Perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah yang diatur dalam hukum positif, jika ditinjau dari berbagai sudut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam ada beberapa prinsip dalam proses penyelesaian perkara pidana yang jika dianalisa dapat diambil konklusi bahwa dalam hukum Islam pun terdapat asas praduga tak bersalah, hanya saja dalam hukum positif mengenai asas praduga tak bersalah sudah dirumuskan dengan jelas. Ketentuan penangkapan dan penahanan menurut hukum positif ditinjau dari berbagai segi sudah sejalan dengan prinsip-prinsip ketentuan hukum Islam. Ketentuan penangkapan dan penahanan dalam Islamsifatnya umum dan principil sedangkan dalam hukum positif sifatnya rinci dan praktis.
08TD089020.00 | SK 2X4.58 KAR t C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain