SKRIPSI HKI
Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Kenyataan yang terjadi, seperti masyarakat di Pekalongan, khususnya pengusaha batiknya lebih suka mengelola zakatnya secara pribadi meskipun sudah ada organisasi resmi yang mengelola masalah zakat yaitu Badan Amil Zakat Kota Pekalongan, yang telah diresmikan dengan SK Walikota Pekalongan. Tugas BAZ untuk mengelola zakat, infaq, dan Shodaqoh seluruh masyarakat kota Pekalongan. Penelitian ini mengkaji permasalahan sebagai berikut bagaimana respon BAZ kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan yang lebih banyak dikelola secara pribadi, apa kiat-kiat BAZ kota Pekalongan dalam mengajak para pengusaha batik Kota Pekalongan untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZ kota Pekalongan dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon BAZ Kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan masih terfokuspada data jamaah haji kota Pekalongan. Sosialisasi yang dilakukan hanya pada awal kepengurusan. Kendala-kendala yang dihadapi baik intern maupun ekstern yaitu adanya kesibukan para pengurus BAZ kota Pekalongan sendiri sehingga menyulitkan koordiansi antar pengurus. Kendala ekstern adalah keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan secara pribadi yang lebih tepat sasaran dibanding disalurkan melalui BAZ atau lembaga amil zakat laonnya, dan mereka sudah mempunyai daftar mustahik sendiri.
08TD089019.00 | SK 2X4.142 3 RIZ r C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain