SKRIPSI HKI
Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
Di dalam suatu keluarga, disamping masalah hak dan kewajiban suami istri maka masalah harta merupakan masalah yang pokok yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan dan ketegangan dalam suatu perkawinan sehingga bisa menyebabkan ketidakrukunan. Maka timbullah asumsi masyarakat untuk membuat peraturan menganai harta bersama. Bertitik tolak dari permasalahan diatas, maka persalahan yang dikaji adalah bagaimana kitab undang-undang hukum perdata mengenai harta bersama, bagaimana pandangan kompilasi hukum Islam mengenai harta bersama, serta bagaiamana persamaan dan perbedaan dari kedua sumber tersebut dan mana yang lebih relevan tentang harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata menganggap bahwa sejak dilangsungkan perkawinan maka demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan Istri. Sedangkan dalah hukum Islam, tidak ada harta percampuran dalam perkawinan . Dengan kata lain, hukum Islam menganggap harta milik Istri dan milik suami terpisah. Mengenai pertanggungjawaban menjaga harta bersama suami istri sama. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang relevan, karna didalamnya terdapat keadilan antara suami istri dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah harta bersama dalam perkawinan.
08TD089017.00 | SK 346 HID p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain