SKRIPSI HKI
Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempuh jika suatu perkawinan menimbulkan penderitaan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam menurut Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa khulu dilihat dari hukum Islam fiqih dan kompilasi hukum Islam merupakan perceraian yang dapat diterima. Sedangkan kebolehan khulu boleh dilakukan pada waktu istri sedang dalam keadaan bersih atau haid.
08TD089013.00 | SK 2X4.332 IST k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain