SKRIPSI HKI
Proses Pemanggilan Perkara Bagi Tergugat yang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya (Studi Kasus tentang Perkara Perceraian di Pengadilan Agama)
Suatu pelaksanaan hukum acara perdata dalam peradilan agama harus dilaksanakan dengan baik. Dan salah satu pelaksanaannya adalah mengenai pemanggilan para pihak dalam proses jalannya persidangan. Dan bila tidak dilaksanakan maka akan membawa akibat negatif pada proses pemeriksaan perkara. Rumusan masalah ini adalah bagaimana proses dan prosedur pemanggilan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PA Kajen dalam proses pemanggilan bagi para pihak dalam perkara perceraian yaitu jurusita. Pengganti melaksanakan pemanggilan dengan menyerahkan PGL 1 dan 2 setelah hakim menandatangani PHS, pemanggilan disampaikan langsung kepada para pihak yang berperkara di tempat tinggalnya. Dan prosedur pemanggilan bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya yaitu dengan menggunakan mass media radio, yang sudah bisa dikatakan efektif dan efisien sesuai dengan asas persidangan sederhana dan biaya ringan.
08TD089010.00 | SK 2X4.6 ARI p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain