SKRIPSI HKI
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Bidang Perbankan Syariah (Telaah pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
Penelitian ini dilatarbelakang, Pengadilan Agama mempunyai wewenang dalam menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Dalam penelitian ini membahas tentang kewenangan PA dalam UU tersebut, bagaimana kedudukan perbankan syariah dalam UU no 3 tahun 2006 dan bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa bidang perbankan syariah menurut UU no. 3 tahun 2006. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjadi UU no.3 tahun 2006 yaitu faktor sosiologis, filosofis, dan yuridis; kewenangan PA dalam UU nomor 3 tahun 2006 adalah memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam; posisi PA merupakan lembaga penyelesaian sengketa bidang perbankan syariah yang berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dalam praktik perbankan syariah, kecuali apabila pihak yang berakad menyatakan suatu klausul mengenai dilibatkannya Basyarnas dalam penyelesaian dengketa. Putusan PA bersifat mengikat, memiliki kekuatan bukti dan memiliki kekuatan eksekusi.
08TD089006.00 | SK 2X4.6 ATM k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain