Skripsi
Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Pekalongan (Studi atas Putusan No.0311/Pdt.G/2011/Pa.Pkl)
Ekonomi syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang baru
menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo Undang-undang No. 3 Tahun 2006
yang telah diamandemenkan dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009. Perkara
ekonomi syariah yang notabene lebih rumit dibandingkan dengan perkaraperkara
perdata lainnya, memerlukan penyelesaian sengketa yang efektif dan
efisien. Perdamaian atau mediasi merupakan alternatif terbaik dalam penyelesaian
permasalahan di Pengadilan Agama. Sebab, metode mediasi ini dalam
menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Agama lebih efektif dan efisien serta
memberikan hasil sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Karena masih
baru, maka untuk mediasi perkara ekonomi syariah ini pun perlu dipahami lebih
mendalam. Selanjutnya keberhasilan mediasi ini juga tergantung dari para pihak
yang berperkara.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini
adalah Bagaimana prosedur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa
ekonomi syariah dalam putusan No. 0311/Pdt.G/2011/Pa. Pkl. Bagaimana dasar
pertimbangan para pihak memilih mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa
ekonomi syariah dalam putusan No. 0311/Pdt.G/2011/Pa.Pkl. Tujuan dari
penelitian ini adalah memahami prosedur mediasi sebagai upaya penyelesaian
sengketa ekonomi syariah dalam putusan No. 0311/Pdt.G/2011/Pa. Pkl. dan
mengetahui dasar pertimbangan para pihak memilih mediasi sebagai upaya
penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam putusan No.
0311/Pdt.G/2011/Pa.Pkl.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
sifat deskriptif. Adapun metode yang digunakan ialah melalui studi pustaka.
Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis dengan pendekatan
Analitis (Analytical Approach).
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hukum formiil yang digunakan
untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama adalah
sebagaimana hukum formiil yang ada di lingkungan peradilan umum. Kemudian
pada dasarnya prosedur mediasi perkara no. 0311/Pdt.G/2011/Pa.Pkl. di
Pengadilan Agama Pekalongan sesuai dengan aturan hukum normatifnya yaitu
PERMA No. 1 tahun 2008, HIR, R.Bg, KUH Perdata. Namun, ada tahap yang
kurang sesuai yaitu dalam penunjukkan mediator dan waktu penunjukkanya.
Mediasi dapat mencapai kesepakatan damai, sebab para pihak mengharapkan
penyelesaian sengketanya yang lebih efektif dan efisien.
00SK008811.00 | SK AS14.088 MUS m C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain