SKRIPSI HKI
Pandangan Imam Syafii Tentang Anak Hasil Perkawinan Yang Di Batalkan Akibat Kekeliruan Wali Nikah Kaitannya Dengan Kewarisan
Pernikahan adalah merupakan suatu perbuatan hukum. Hal ini terbukti dengan timbulnya hak dan kewajiban di antara suami istri setelah terjadinya akad nikah. Pernikahan juga akan mewujudkan sebab munculnya perbuatan hukum baru seperti masalah kenasaban anak dan hak atas harta warisan. Pada dasarnya bahwa status hukum nasab anak baik anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah maupun perkawinan yang batal tetap bernasab terhadap kedua orang tuanya sehingga secara otomatis dalam pewarisannya dihukumi sebagai hukum hak waris yang sah sebagaimana dalam Al Quran surat An Nisa ayat 11. Permasalahannya adalah bagaimana pandangan Imam Syafii terhadap Status Hukum dan kenasaban anak hasil perkawinan yang dibatalkan akibat kekeliruan wali nikah? Bagaimana pandangan Imam Syafii terhadap status hak waris anak hasil perkawinan yang dibatalkan akibat kekeliruan wali nikah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan Status Hukum dan kenasaban anak hasil perkawinan yang dibatalkan akibat kekeliruan wali nikah. Kegunaan penelitian diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi ilmu pengetahuan Agama, khususnya dalam pengetahuan tentang waris islam dalam masalah hak waris anak hasil perkawinan yang dibatalkan akibat kekeliruan wali nikah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Studi Pustaka [Library Research], pendekatan penelitian yang penulis pergunakan adalah penelitian Kualitatif Normatif yaitu penelitian yang berpedoman dan bertitik tolak pada peraturan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, dimana hasil penelitiannya tidak dapat diwujudkan dalam bentuk kuantitas atau angka-angka. Dalam mengolah dan mengumpulkan data, penulis menggunakan tehnik dokumentasi.Tehnik analisis menggunakan metode Deduktif dan metode Induktif. Hasil penelitian adalah bahwa status perkawinan yang terdapat kekeliruan wali nikah menurut Imam Syafii pernikahannya batal dengan sendirinya. Sedangkan anak yang dilahirkan dari akibat perkawinan yang dibatalkan tetap mempunyai hubungan nasab secara langsung dengan Bapak dan Ibunya, hal ini karena nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan mempunyai kesamaan dengan nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan berhak mendapatkan bagian dari harta warisan kedua orang tuanya.
00SK008511.00 | SK AS13.085 IKH p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain