SKRIPSI HKI
Penggunaan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Haji [Studi Analisis Terhadap Fatwa MUI No.6 Tahun 2010]
Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, sejak tahun 2002 telah mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jemaah haji untuk memberikan vaksinasi meningokok tetravalen sebagai syarat pokok pemberian visa haji dan umroh, dalam upaya mencegah penularan meningitis meningokokus. CDC (Center of Disease Control and Prevention) juga merekomendasikan vaksin apa saja yang diperlukan saat di Arab Saudi, diantaranya vaksin meningokok tetravalen (A/C/Y/W-135), vaksin rutin (polio, measles, mumps, rubella, tetanus, diphteria, dan pertussis), vaksin influenza, serta vaksin-vaksin lain seperti hepatitis A, hepatitis B, typhoid. Pemberian vaksin meningokok cukup efektif mengurangi insiden meningitis meningokokus, terbukti pada tahun 1988 hanya ada 2 kasus dan tahun 1989-1991 tidak ada kasus. Namun, data tahun 1993 menunjukan ada 5 kasus dengan 2 kematian dan 4 karier diantara jemaah haji Indonesia yang kontak dengan penderita pada waktu di Arab Saudi.
Semua ulama bersepakat (ijma) bahwa hukum vaksin meningitis adalah dipilah-pilah yakni ada yang diharamkan dan ada yang dihalalkan. Hal ini di dasarkan bahwa apabila vaksin tersebut dalam pembuatannya atau dalam kandungannya terdapat unsur babi maka hukumnya haram namun apabila vaksin meningitis dalam proses pembuatannya atau kandungannya tidak mengandung unsur babi maka hukumnya adalah halal.
Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif. Adapun jenis penelitian skripsi ini adalah library research dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu buku (referensi) yang berkaitan dengan MUI dan Meningitis. Teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan mereduksi setiap buku atau sumber dokumen atau kepustakaan yang ada relevansinya dengan masalah yang dikaji. Metode analisa data yang penulis gunakan adalah metode induktif dan preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan melihat dari betapa besar dampak atau pengaruh yang ditimbulkan dari vaksin meningitis yakni kegelisahan masyarakat muslim khususnya para calon jamaah haji dan umroh yang langsung bersinggungan dengan vaksin ini., maka sudah sepantasnyalah MUI mengeluarkan ketetapan terhadap vaksin meningitis. MUI memberikan hukun tegas dengan cara memberikan sertifikasi terhadap vaksin yang halal dengan melakukan penelitian terhadap vaksin meningitis yang kemudian mencari dalil yang sesuai baik dalil dari Al-Quran, Hadits, Ijma dan kaidah ushul fiqh serta perundang-undangan yang berlaku.
00SK008411.00 | SK AS13.084 SAI p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain