TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani
perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan
untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi
dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur
tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/
lll/2002.
Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk
mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI
No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah
cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli
valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI
No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat
menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai
media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/
lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang
Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan
Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan
yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis
Deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang
Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip
syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah
cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing
dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di
lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual
dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada
kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap
transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada
unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing
boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila
dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
00TA008312.00 | TA TA13.083 FIT i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain