SKRIPSI HKI
Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
Dalam masa perkawinan mungkin terdapat sesuatu pada suami atau istri yang menyebabkan tidak mungkin melanjutkan hubungan perkawinan baik karena diketahuinya bahwa salah satu diantara rukun dan syarat tidak terpenuhi atau terjadi sesuatu di kemudian hari, sehingga perkawinan dihentikan, baik oleh hakim atau dihentikan dengan sendirinya / dalam hukum perdata disebut juga dengan . Perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita, mempunyai segi-segi perdata yang di dalamya berlaku beberapa asas, salah satunya asas sukarela atau persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. merupakan asas terpenting perkawinan Islam. Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pemohon karena perkawinannya dilakukan dengan adanya paksaan dan ancaman dari termohon. Dengan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang tentang penolakan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan nikah paksa, dan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang dalam penolakan permohonan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis putusan tersebut serta dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi Pengadilan Agama Batang, serta wawancara terhadap Majelis Hakim yang mengangani perkara ini. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, sedangkan tehnik analisisnya, menggunakan tehnik content analysis yaitu untuk menganalisis data yang disajikan dari isi putusan tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, permohonan pembatalan perkawinan yang telah ditolak oleh Pengadilan Agama Batang tersebut memang telah sesuai dengan hukum formil dan hukum material Peradilan Agama. Perkawinan dengan cara ikrah adalah tidak sah. Inilah pendapat fikih yang kuat . Namun dalam kasus pemohon ini, paksaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan tidak terbukti. Demikian yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus menolak perkara ini. Menurut Majelis Hakim, paksaan tersebut harus terlaksana saat terjadinya akad nikah, sedangkan di sini adanya paksaan / ancaman tersebut terjadi jauh hari sebelum dilaksanakannya akad nikah, itupun tidak akan terjadi jika tidak ada hubungan badan sebelumnya, maka wajar jika pihak termohon dan keluarganya memaksa pemohon untuk bertanggungjawab. Hal yang demikian tidak dapat diperhitungkan sebagai paksaan. Karena itu tidak ada sebab yang dapat membatalkan akad perkawinan pemohon dan termohon baik menurut hukum formil maupun material. Demikian juga saksi yang mendukungnya pun hanya satu saksi sehingga belum memenuhi syarat minimal pembuktian. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim permohonan pemohon harus ditolak.
00SK008311.00 | SK AS13.083 BUD p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain