Skripsi
Kemusykilan Hadis larangan Memukul Istri (Studi Matan Hadis La Tadribu Ima allah)
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang
difokuskan pada penelusuran dan penelaahan terhadap literatur serta bahan
kepustakaan lainnya. Tentang penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan,
bagaimana kehujahan hadis tentang larangan memukul istri “La Tadribu Ima‟allah
dan bagaimana pemahaman Ulama‟tentang hadis tersebut dan kemuskilannya
Adapun untuk membahas permasalahan di atas, diperlukan data primer dari
buku-buku yang secara khusus membahas tentang inti atau pokok masalah.
Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang digunakan sebagai
pendukung permasalahan pokok yang dibahas, dan untuk menganalisis data-data
tersebut penulis menggunakan metode kritik sanad dan metode kritik matan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tentang larangan memukul
istri yang berada dalam Sunan Abu Dawud, Al-Darimi, Ibnu Majjah bernilai shahih,
mengingat banyaknya ulama memberikan penilaian yang terpuji daripada yang
memberikan penilaian tercela. Sedangkan dalam segi matannya juga dapat dikatakan
shahih, karena matan hadis Abu Dawud tidak bertentangan dengan Al Quran, dan
hadis tersebut adalah hadis maqbul (dapat diterima) termasuk hadis muhkam dan
masuk kategori “maqbul ma‟mulun bih” (dapat diamalkan). Sehingga dapat
dijadikan hujjah.
Mengenai memukul istri, dalam kitab syarah al -Sunnah dijelaskan hukum
fikih bahwasanya memukul istri adalah salah satu ha l yang dicegah dalam hak-hak
nikah tetapi diperbolehkan jika pukulannya tidak sampai menyakiti istri.
Menurut pendapat Ibnu Abbas r.a., „Atha r.a., dan Qatadah, “pukulan yang
dimaksud adalah pukulan yang tidak menimbulkan bekas, yaitu pukulan yang
menggunakan akar siwak”. Dan menurut pendapat ulama, pukulan tersebut
hendaknya tidak dilakukan pada suatu tempat tertentu dan tidak juga pada wajah
karena wajah merupakan titik kecantikan wanita
Meskipun hukuman pukulan boleh dilakukan, tetapi para ulama sepakat lebih baik
tidak melakukannya. Hukuman pukulan adalah cara terakhir, itupun setelah cara -cara
lain dilakukan.
Hadis tentang larangan memukul istri “Lā Tadribū Imā’allāh” merupakan hadis
yang dinilai sahih secara sanad dan matan, tetapi bila disandingkan dengan hadis lain
riwayat Ibnu Mājah “wadribuhuna” maka terjadi ikhtilaf atau musykil, karena hadis
yang satu menunjukkan perintah dan yang lain menunjukkan larangan. Untuk
mengompromikan kedua hadis tersebut harus menggunakan ilmu mukhtalif al -hadis,yaitu dengan menggunakan metode aljam’u. dari penelitian tersebut
menghasilkan bahwa kedua hadis tersebut bisa dikompromikan, bahwa larangan
memukul itu dalm konteks tidak sedang nusyuz dan memukul itu dalam konteks
sedang nusyuz. berarti masing-masing hadis bisa dibuat hujjah.
00SK000831.00 | SK TH14.008 FAU k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain