SKRIPSI HKI
Hukum Waris Islam Kontemporer [Perspektif Hermeneutika Muhammad Syahrur]
Umat Islam telah berada dalam kehidupan yang syarat dengan persoalan-persoalan yang kompleks dan tak kunjung terselesaikan. Perubahan nilai yang terjadi akibat globalisasi mengharuskan pengkajian kembali beberapa aspek teologis baik tentang hukum-hukum Islam, metode tafsir, ataupun hal-hal fundamental lainnya. Aturan-aturan Islam yang digali dan diperoleh melalui ijtihad para tokoh muslim pada abad pertengahan banyak yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Hal ini logis karena koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh tokoh-tokoh muslim pada saat itu tidak bisa dilepaskan dari latarbelakang kondisi sosial maupun kultur yang sudah mengakar pada saat itu. Oleh karenanya diperlukan upaya ijtihad kembali untuk menyelesaikan semua permasalahan kontemporer yang belum terumuskan oleh ulama terdahulu.
Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengkaji bagaimana upaya ijtihad tokoh muslim kontemporer yaitu Muhammad rur yang mencetuskan beberapa gagasan-gagasan kontroversial, khususnya terkait hukum waris. Rumusan masalahnya adalah bagaimana konsep hermeneutika yang dibangun Syahrur? dan bagaimana konsep waris yang digagas Muhammad Syahrur?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat analisis dengan sumber data primer berasal dari buku Nahw Jadidah Li al Fiqih al-Islami. Teknik pengumpulan data yang diterapkan adalah dokumentasi dengan metode analisa data induktif dan metode deskriptif analisis untuk mengetahui gagasan-gagasan pokok Muhammad .
Dalam penelitian ini didapatkan beberapa gagasan pokok Muhammad tentang mawaris (kewarisan). Hal yang menarik dari pemikiran Muhammad menggunakan pendekatan hermeneutikanya yang didasarkan pada pendekatan linguistik (manhaj al-tarikhi) beserta konsep hermeneutika hukum Islamnya. Salah satu teorinya yang penyusun pakai dalam menganalisis permasalahan mawaris adalah teori batas maksimal dan batas minimal bersamaan. Dalam teori ini dijelaskan bahwa manusia dimungkinkan untuk melakukan ijtihad dengan memberikan pembagian waris yang lebih adil bagi perempuan asalkan masih dalam batasan-batasan hukum Tuhan.
00SK008111.00 | SK AS13.081 SYA h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain