TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Akad Wadiah Yad Al-Dhamanah Pada Produk Wisata Religi Di BMT SM NU Cabang Kesesi
Produk Wisata Religi 4 merupakan tabungan/simpanan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah yad al-dhamanah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya atau berdasarkan kesepakatan di awal pembukaan produk Wisata Religi 4, di BMT SM NU Cabang Kesesi. BMT SM NU Cabang Kesesi diberi izin oleh nasabah untuk memanfaatkan dana atau uang titipan untuk sektor produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. BMT SM NU Cabang Kesesi juga berhak atas keuntungan dari hasil pemanfaatan dana atau uang tersebut. Sebagai konsekuensinya, BMT SM NU Cabang Kesesi bertanggung jawab terhadap keutuhan uang titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendaki atau berdasarkan kesepakatan. Akad wadiah yang digunakan adalah akad wadiah yad al-dhamanah. hal ini dikarenakan agar dana titipan dari nasabah dapat digunakan untuk kegiatan operasional di BMT SM NU Cabang Kesesi. Produk Wisata Religi 4 yang dilakukan oleh BMT SM NU Cabang Kesesi ini bukan Wisata Religi secara mutlak [penuh] yang tidak sama dengan wisata religi pada umumnya, karena Wisata Religi sepenuhnya menjadi tanggungan BMT SM NU Cabang Kesesi dan uang yang disimpan tetap utuh tanpa dipotong sama sekali, tetapi nasabah Wisata Religi 4 harus memenuhi pembayaran setoran dari awal sampai akhir periode. Bagi peserta yang tidak mampu melanjutkan setoran atau tidak mampu menyetorkan uang yang sudah ditentukan oleh BMT SM NU Cabang Kesesi, nasabah tersebut tidak bisa mendapatkan Wisata gratis karena BMT SM NU Cabang Kesesi menganggap nasabah sudah mengundurkan diri dari Produk Wisata Religi 4, dan bagi nasabah yang melakukan tanggung jawabnya sampai selesai akhir periode akan mendapatkan bonus beruap ziarah ke makam pawa Wali atau Aulia Allah secara gratis serta mendapatkan bonus marcendise.
00TA008012.00 | TA TA13.080 ASR i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain