SKRIPSI EKOS
Pengelolaan Bagi Hasil Sawah Wakaf Masjid Baitul Muttaqin Paweden Buaran Pekalongan Menurut Fiqih Muamalat
Pengelolaan Bagi Hasil Sawah Wakaf pada masjid di Indonesia pada umumnya
belum dikelola dengan baik. Keberadaan para Nazhir hanya sebatas mendapatkan
kewenangan tugas yang diserahkan dari para pengrus takmir masjid. Kurang
berfungsinya para Nazhir, menjadikan lahan wakaf yang berupa sawah masih harus
dicarikan pengelola lahan. Sehingga hal tersebut menjadikan pemanfaatan yang akan
diperuntukkan masjid hanya terkesan mendapatkan sisa bagian hasil panen. Namun
di Masjid Baitul Muttaqin pengelolaan lahan sawah wakaf menggunakan sistem
. Penggunaan sistem menurut para tokoh agama
setempat di perbolehkan karena dalam perhitungan pembagian hasil panen, sama
dengan perhitungan sistem Mudharabah, sehingga tidak menyalahi hukum Fiqih
Islam. Rumusan masalah yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah
Bagaimanakah pemanfaatan hasil sawah wakaf Masjid Baitul Muttaqin Paweden
Buaran Pekalongan? Bagaimanakah pengelolaan bagi hasil sawah wakaf Masjid
Baitul Muttaqin Paweden Buaran Pekalongan menurut muamalah? Hasil penelitian
ini diharapkan memberikan kontribusi pandangan mengenai bagaimana pemanfaatan
dan pengelolaan bagi hasil sawah wakaf Masjid Baitul Muttaqin. Dan nantinya
diharapkan pula menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa STAIN mengenai
sistem Mudharabah dalam pengelolaan lahan wakaf.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif, dengan data primer diperoleh melalui observasi langsung ke lapangan
serta wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research). Analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif, dimana penulis
mengumpulkan data, mengklasifikasikan dan menganalisa sehingga diperoleh
gambaran yang jelas dan benar mengenai pengelolaan lahan sawah wakaf masjid
Baitul Muttaqin dan pemanfaatan pengelolaan lahan sawah wakaf Masjid Baitul
Muttaqin Paweden Buaran.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemanfaatan dan pengelolaan
bagi hasil lahan sawah wakaf oleh Nazhir melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak
pemerintah Desa, dan warga. Dalam pengelolaan diselenggarakan pula Urun Rembug
yang mana dalam hal tersebut dibicarakan segala hal yang berkaitan nantinya dengan
masalah pengelolaan lahan hingga besarnya nominal pembagian hasil panen sawah
wakaf Masjid Baitul Muttaqin dengan keterbukaan. Mengenai pemanfaatan dan
pengelolaan lahan, dana hasil panen sawah wakaf Masjid Baitul Muttaqin di
laporkan secara berkala setelah panen. laporan tersebut ada yang tertera di papan
pengumuman Masjid dengan praktek yang demikian maka pengelolaan sawah wakaf
Masjid Baitul Mutaqin Paweden Buaran pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan
fiqih Muamalah.
Kata Kunci: Bagi Hasil Wakaf, Fikih Muamalah.
00SK007913.00 | SK ES13.079 SUK p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain