SKRIPSI HKI
Gratifikasi Dalam Perspektif Maqashidus Syariah
Tindak pidana korupsi yang terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Di samping itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dikenal dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana gratifikasi dalam perspektif Maqashidus Syariah?. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan gratifikasi dalam perspektif Maqashidus Syariah. Kegunaan penelitian untuk menambah khazanah ilmu keislaman khususnya tindak pidana korupsi gratifikasi.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini studi dokumentasi. Sumber hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sedangkan sumber hukum sekunder adalah buku-buku dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode content analysis.
Hasil penelitian adalah 1) Tindak pidana gratifikasi diharamkan dan dapat diartikan sebagai empat hal yakni: Ghulul (Pengkhianatan terhadap harta), Risywah (Suap), Sariqah (penggelapan), serta Hirabah (perampokan). Namun dari keempat kategori tersebut tindak pidana gratifikasi lebih condong ciri-cirinya kepada suap atau Risywah. Keharaman gratifikasi dikarenakan tindak pidana gratifikasi merupakan perbuatan curang dan penipuan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta termasuk ke dalam kategori korupsi. 2) Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001. 3) Tindak pidana gratifikasi telah melanggar prinsip-prinsip Maqashid syariah, paling tidak ada tiga hal yang telah dilanggar yakni dapat merusak harta benda (Hifzh al-Maal), dapat merusak jiwa (Hifzh al-Nafs), serta dapat merusak akal (Hifzh al-Naql).
00SK007911.00 | SK AS13.079 NOO g C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain