Skripsi
Konsep Imam Malik tentang Mashlahah Mursalah Dalam Menghadapi Perubahan Sosial
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya faktor yang bisa dijadikan latar belakang munculnya sejumlah madzab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri. Salah satunya adalah timbulnya metodologi berfikir yang orisinil bagi umat Islam yang ditujukan untuk mengkaji secara kritis metode istimbat dan penyimpulan hukum Islam. Dari Metode istimbat tersebut Imam malik bin Anas mengemukakan konsep mashlahah Mursalah dalam ijtihadnya menetapkan hukum syara yang sesuai dengan Maqosid syariah yaitu syariat sebagai pondasi dan asasnya adalah hikmah dan kemaslahatan hamba, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Iman Malik menggunakan konsep mashlahah yakni dengan mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudhoratan untuk hukum yang tidak dijelaskan dalam nash ataupun qiyas. Permasalahannya adalah bagaimana penerapan Mashlahah Mursalah sebagai sumber hukum Islam menurut Imam Malik, bagaimana mashlahah Mursalah Imam Malik dapat menghadapi perubahan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mashlahah tersebut harus seseuai dengan maqosid al-Syariah, amsuk akal, sesuai dengan hukum syariah serta tidak bertentangan dengan ashl yang kuat. Kemaslahatan secara umum bukan untuk pribadi dan diambil dari kasusu yang jelas. Mashlahh mursalah Imam Malik dalam menghadapi perubahan sosial dapat mengikuti perkembangan zaman. Pemikiran Imam Malik terutama metode ijtihadnya menunjukkan kearah perkembangan kehidupan manusia sehingga dapat diterapkan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang makin komplek.
07TD079057.00 | SK 303.4 MUA k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain