SKRIPSI HKI
Telaah Perbandingan Terhadap Pemikiran Hazairin dan Muhammad Shahrur tentang Kewarisan Islam
Hukum Kewarisan Islam pada dasarnya merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci sebagaimana pula yang telah disepakati keberadaannya. Hazairin adalah seorang ahli hukum islam sekaligus ahli adat Indonesia pertama dari Indonesia. Ia menawarkan reinterpretasi baru terhadap kearisan Islam yang selama ini menjadi doktrin keagamaan sebagai warisan intelektual. Muhammad Shahrur adalah seorang pemikir asal syiria yang berwawasan pembaharuan. Ia menawarkan banyak pemikiran yang progresif dan dinamis bahkan dipandang kontroversial. Mengacu hal tersebut, penelitian ini membahas bagaimana sistem kewarisan yang ditawarkan oleh hazairin dan muhammad Shahrur, bagaimana persamaan serta perbedaan pemikiran keduanya tentang kewarisan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa, Hazairin dalam sistem kewarisannya menetapkan bahwa sistem kekeluargaan yang dianut oleh al Quran adalah bilateral yang berciri khas Mawali dimana anak laki-laki maupun perempuan menjadi ahli waris bagi kedua orang tuanya dan orang tuanya juga menjadi ahli waris bagi anaknya yang meninggal. Sedangkan Muhammad Shahrur menegaskan bahwa pelaksanaan wasiat itu lebih diutamakan daripada waris karena dipandang lebih berpotensi mewujudkan keadilan.
07TD079055.00 | SK 2X4.4 ANW t C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain