SKRIPSI HKI
Putusan Nafkah Madhiyah dan Kontribusinya Bagi Kelangsungan Hidup Istri
Dalam ikatan perkawinan Islam, Suami wajib menafkahi Istri dan memenuhi kebutuhannya, dan memberi belanja selama ikatan suami istri masih berjalan dan istri tidak durhaka pada suami. Sedangkan seorang istri wajib taat pada suaminya. Dan ketika terjadi perceraian, masalah nafkah menjadi dilema. Penelitian ini berusaha mengangkat tentang putusan nafkah madhiyah dan kontribusinya bagi kelangsungan hidup istri dan bertujuan untuk mengetahui kontribusi nafkah madhiyah terhadap kelangsungan hidup istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat dikabulkan tuntunan nafkah madhiyah adalah bahwa suami terbukti melalaikan kewajibannya dan istri dalam keadaan tidak nusyuz. Sedangkan kontribusi nafkah madhiyah bagi kelangsungan hidup istri, jika dilihat dari sisi nominal, nafkah madhiyah yang diterima istri tidaklah seberapa, karena tanpa adanya nafkah Madhiyah kelangsungan hidup istri masih tetap berjalan. Dalam hal ini lebih melihat pada sis non materi, yaitu untuk mengobati luka istri.
07TD079052.00 | SK 2X4.36 JUM p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain