SKRIPSI HKI
Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Diantara barang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang emas dan perak. Tetapi zakat ini terdapat berbagai perselisihan pendapat oleh para fuqoha yaitu makna barang tambang, barang temuan atau barang simpanan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai hal diatas sehingga permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cara istimbath hukum dan dasar penetapan ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah mengenai zakat barang tambang dan bagaimana segi kekuatan dan kelemahan dari pendapat ulama Hanifiyah dan Malikiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian pustaka atau library research. Dari hasil analisis pembahasan disimpulkan bahwa menurut Abu Hanifah, barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah satu yakni setiap harta yang terpendam dalam bumi. Barang tambang diciptakan oleh Allah, rikaz dan harta simpanan yang terpendam oleh orang-orang kafir, zakatnya 1/5%, dengan catatan harta itu ditemukan ditanah dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan menurut Imam Malik bahwa barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah di dalam tanah, baik emas perak dan lain-lain sehingga hukum barang tambang secara mutlak dimiliki oleh pemerintah dengan catatan selama pemilik atau penghunin ya masih kafir kecuali tanah perdamaian, zakatnya adalah 2,5%.
07TD079050.00 | SK 2X4.143 3 RAF s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain