SKRIPSI HKI
Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Hukum Istri Menafkahi Keluarga
Salah satu hal yang diutamakan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan adalah masalah nafkah. Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kjepada istri dan keluarganya. Namun kewajiban ini tidak semuanya bisa dipenuhi oleh seorang suami, bahkan akhirnya istrilah yang menanggung nafkah bagi keluarganya. Mengenai masalah tersebut ahli fiqh sepakat bahwa istri boleh menafkahi suami dengan catatan biaya yang dikeluarkan oleh istri dianggap sebagai utang suami dan ia wajib membayarnya. Tetapi Yusuf Qardhawi mempunyai pemikiran lain, dimana istri tidak dibolehkan menanggung kehidupan keluarganya walaupun ia orang yang kaya raya. Mengacu hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengangkat pendapat Yusuf Qardhawi yang tidak memperkenankan istri memberi nafkah dan menanggung kehidupan suami dan menelusuri hal-hal apa saja yang melatar belakangi pemikiran tersebut dan juga penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tinjauan perspektif jender mengenai hukum istri menafkahi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Yusuf Qardhawi secara jelas berpendapat, seorang istri tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarga, bahkan untuk dirinya sendiri. Adapun kalau istri tersebut memberikan nafkah pada keluarganya, hal itu hanyalah sikap tolong menolong dan kebaikan hati istri bukan karena suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi karena pada dasarnya konsep hubungan suami istri yang ideal menurut Islam adalah kemitrasejajaran atau hubungan yang setara, oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan dalam keadaan tertentu seorang istri mengambil peran suami dalam hal mencari nafkah.
07TD079049.00 | SK 2X4.36 ROH p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain