Skripsi
Perwalian menurut Fiqih dan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 50 tentang Perkawinan (studi kompartif tentang Pengampuan)
Perwalian merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua yang masih hidup atau tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam hukum perdata, kekuasaan orang tua hanya ada jika kedua-duanya masih hidup. Sehingga jika salah seorang meninggal dunia maka dengan sendirinya kekuasaan tersebut hilang. Sedangkan hukum Islam kewajiban orng tua tetap ada meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai atau salah seorang dari padanya meninggal dunia. Karena tujuan perwalian yang dikehendaki oleh Islam adalah untuk menjaga keselamatan jiwa dan hartanya orang-orang lemah, baik keselamatan peribadatan ataupun terhadap orang lain. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep perwalian menurut fiqih dengan konsep perwalian menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tersebut dapat direlevansikan dengan perkembangan jaman serta apa sebenarnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam konsep perwalian tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research atau kepustakaan dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perwalian menurut fiqih bertujuan untuk menghilangkan fitnah di kalangan orang-orang islam yang mengetahui hakikat syara apabila mereka telah dewasa.
07TD079048.00 | SK 2X4.38 BIL p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain