SKRIPSI HKI
Kloning Manusia dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini berlatar belakang adanya kontroversi temuan teknologi kloning dan penerapannya pada manusia. Serta adanya fenomena banyaknya investor yang bersedia menginvestasikan modalnya untuk menarik keuntungan dari pengembangan teknologi ini sehingga terkait dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdiam diri dan bersikap apatis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kloning manusia menurut ilmu pengetahuan dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kloning manusia dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik kloning manusia secara nyata bertentangan dengan naluri hukum Islam yang selalu mendahulukan kemaslatan umat manusia karena mafsadat yang ditimbulkan oleh praktik kloning manusia dalam perspektif hukum Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan maqasid al-syariat, namun tidak serta merta pengharaman praktik kloning dalam segala bentuk, karena dalam situasi memungkinkan dapat diperbolehkan.
07TD079046.00 | SK 2X4.393 KHA k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain