Pemikiran Jamiyyah Rifaiyah tentang Pelaksanaan Pernikahan di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Jamiyyah Rifaiyah dalam setiap sikap dan tingkah laku baik mengenai ubudiyah ataupun lainnya terdapat perbedaan. Diantaranya adalah ajaran pernikahan. Dalam pandangan Jamiyyah Rifaiyah pernikahan harus dinikahkan oleh kelompok mereka sendiri, jika pernikahan itu dinikahkan oleh orang yang bukan dari golongan mereka maka pernikahan tersebut tidak sah sehingga harus diulang lagi dan pengulangan itu harus dilakukan dan diwakilkan oleh kholifah (tokoh Rifaiyyah) sendiri. Demikian pula dengan para saksi yang hadir juga harus dari Jamiyyah rifaiyyah. Dengan fenomena tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pemikiran Jamiyyah Rifaiyyah terntang pernikahan dan faktor apa yang melatar belakanginya, bagaimana pelaksanaan pernikahan Jamiyyah Rifaiyah di Desa Paesan Kec. Kedungwuni, apakah faktor yang melatarbelakangi pengikut Rifaiyyah tetap mempertahankan praktek pernikahan Jamiyyah Rifaiyyah di desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan menurut Jamiyyah Rifaiyah harus memenuhi rukun nikah sebgaimana disebutkan dalam kitab Tabyin al Ishlah li Muridi an Nikah yaitu pengantin lelaki, pengantin perempuan, wali pengantin perempuan, dua orang saksi yang adil, ijab dan qabul. Menurut Jamiyyah Rifaiyyah, wali nikah harus alim dan adil, tidak sah orang fasiq menikahkan seorang wanita. Demikian juga kedua saksi, keduanya harus orang yang adail, maka orang yang fasiq atau ahli bidah tidak sah menjadi saksi. Pelaksanaan pernikahan sama dengan pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh orang lain pada umumnya, tidak ada perbedaan baik secara tata cara maupun adat-istiadatnya.
07TD079042.00 | SK 2X4.31 LES p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain