Skripsi
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat.
07TD079038.00 | SK 2X7. 423 332 MUS p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain