SKRIPSI HKI
Pemikiran Nurcholish Madjid Tentang Formalisasi Syariat Islam di Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya wacana formalisasi syariat Islam di Indonesia yang diterima secar pro dan kontra. Terlebih lagi wacana tersebut telah menjadi jargon politik partai yang identik dengan agama Islam. Salah satu tokoh Islam yang kontra terhadap ide formalitas syariat adalah Nurcholish Madjid. Pemikirannya yang liberal dan terkenal sekuler memetakan gerakan atau agenda formalisasi syariat adalah agenda baru bukan perintah agama Islam. Penelitian ini membahasa bagaimana latar belakang keluarga, masyarakat dan pendidikan nurcholish madjid serta pemikirannya tentang sekularisasi yang cenderung menolak formalisasi syariat Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut pemikiran Nurcholis Madjid menyatukan agama dan negara dalam perpolitikan adalah sebuah kekeliruan. Karena kondisi ini akan memperkeruh pemahaman masyarakat mengenai agama. Politik merupakan masalah keduaniawian yang profan dan sarat kepentingan. Menurut beliau juga tidak ada aturan baku baik dalm al Quran, Hadits maupun peradaban Islam mengenai kewajiban bagi umat ISlam untuk mendirikan sebuah negara Islam. Menurutnya, yang terjadi dalam sejarah peradaban Islam bukanlah sebuah negara Islam, melainkan negara yang didukung oleh mayaoritas umat Islam.
07TD079037.00 | SK 2X7.423 34 AMI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain