SKRIPSI HKI
Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Adanya fenomena kasus malpraktek yang terjadi karena kecerobohan tenaga kesehatan yang berbentuk kesembronoan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien sehingga dokter dituntut untuk mengganti kerugian pasien melalui tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Dalam pandangan Islam apabila seorang tenaga kesehatandiserahi tanggung jawab untuk mengobati pasien, hal ini merupakan amanat yang harus dikerjakan dengan baik sehingga segala yang terjadi dalam proses pengobatan merupakan tanggung jawab dokter menjadi latar belakang penelitian ini. Sehingga yang dikaji meliputi apa yang dimaksud dengan malpraktek menurut hukum perdata dan UU no. 23 th 1992 tentang kesehatan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang tuntutan ganti rugi akibat malpraktek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpratek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang melanggar standar profesi medis, kode etik dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat orang lain celaka. Menurut hukum perdata dan UU NO. 23 th 1992 tentang kesehatan mengenai ganti rugi akibat malpraktek dapat diajukan oleh pasien dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Sedangakan dalam hukum Islam tuntutan ganti rugi dari pasien kepada dokter yang telah melakukan malpraktek dibolehkan aslakan sudah terbukti secara hukum dan tidak melebihi batas-batas kewajaran.
07TD079033.00 | SK 2X4.68 RIS k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain