SKRIPSI HKI
Jual Beli Sistem Multi Level Marketing (MLM) Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Tianshi Group)
Bisnis model Multi Level Marketing (MLM) sekarang ini berkembang pesat dan merambah berbagai macam produk. Bisnis ini menggiurkan karena menjanjikan keuntungan berlipat dengan usaha yang relatif ringan. Setiap member akanmendapatkan presentase keuntungan dari member baru yang direkrut dan begitu seterusnya. Salah satu perusahaan MLM adalah Tianshi Group, yang berdiri tahun 1993 dengan pusat kantornya di Henderson Centre Beijing, Cina. Tianshi merupakan perusahaan multi dimensi yang menggabungkan teknologi dan perindustrian menjadi satu group. Sehingga permasalahan yang dkaji meliputi bagaimana jual beli sistem Islam, bagaimana jual beli sistem MLM di Tianshi dan bagaimana tanggapan Islam terhadap produk Tianshi yang dijual belikan dengan sistem MLM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status kehalalan produk Tianshi tidak perlu diragukan karena sudah mendapat rekomendasi dari pihak-pihak terkait melalaui penelitian Badan POM, Depkes, maupun MUI dan bahkan Tianshi telah membangun salah satu pabrik di Malaysia yang berhaluan Islam. Proses kerja Tianshi Group berupaya mengkolaborasikan berbagai paham dan ajaran yang dianut oleh masyarakt dunia dimana paham ajaran Islam telah diterapkan dalam rangka kontrol kualitas dan mengajarkan nilai-nilai kejujuran dalam manajemen keuangan. Bisnis MLM merupakan bisnis yang halal dalam hal ini hukumnya adalah mubah (boleh), hal ini juga didukung oleh kehalalan produk yang diproduksinya.
07TD079031.00 | SK 2X4.21 MUB j C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain