SKRIPSI HKI
Pendapat Imam Empat Madzhab tentang operasi pengangkatan Janin dari Rahim mayat wanita
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan asumsi mematahkan tulang orang mukmin dalam keadaan mati sama dengan saat mematahkan dalam keadaan hidup. Jika ada seorang wanita hamil meninggal dunia, sedang janin yang dikandungnya itu masih ada harapan untuk hidup, maka ada perselisihan antara menyelamatkan bayi dan mempertahankan hidupnya atau menjaga kemuliaan ibunya berdasarkan pada keyakinan bahwa pembedahan perut itu juga seperti mematahkan tulang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalil-dalil yang dijadikan argumentasi oleh imam madzhab emapt tentang operasi pengangkatan janin dari rahim wanita. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi pengangkatan janin dari rahim mayat wanita terdapat dua pendapat hukum yang berbeda. Pendapat hukum yang memperbolehkan dikemukan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafii. Dalil-dalil yang digunakan antara lain, QS ani Nisa : 92, QS Al Isra: 33, Hadis Aisyah, Ummu Salamah, Usamah bin Syarik dan Ijma. Metode hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah adalah istihsan sedangkan Imam asy-Syafii adalah Qiyas. Pendapat yang tidak memperbolehkan adalah Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal. Dalil yang digunakan QS al Maidah : 45, QS asy Syura : 40, QS al baqarah: 194, Hadis Aisyah, Ummu salamah, HR Bukhari Muslim, HR Tirmidzi dan HR Ibn Abdil Barr. Metode pengambilan hukum yang digunakan Imam Malik adalah hadis shahih sedangkan Imam Ahmad menggunakan nash. Akan tetapi pendapat hukum yang memperbolehkan pembedahan rahim mayat wanita yang dikemukan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam asu Syafifi adalah pendapat yang kuat dan dipakai sebgai patokan hukum untuk mengambil janin yang masih hidup. Dengan metode Istihsan dan qiyas tujuan kemaslatan berupa penyelamatan janin yang masih hidup dalam rahim ibunya yang sudah meninggal dapat terwujud. Selain itu pembedahan tersebut tidak termasuk tindakan menghinakan mayat.
07TD079027.00 | SK 2X4.96 MAR p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain