SKRIPSI HKI
Pemikiran Imam Syafii tentang Tata Cara Pelaksanaan Had Zina bagi Perempuan Hamil
Latar belakang penelitian ini adalah dalam Islam, zina ditetapkan sebagai perbuatan yang harus ditindak dan dihukum dengan melebihkan besarnya hukuman apabila pelakunya adalah orang yang sudah berkeluarga. Al Quran menetapkan hukum terhadap pelaku zina dengan dera 100 kali baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan di muka umum, berdasarkan surat an-Nur ayat 2. Namun yang jadi pertanyaan adalah jika perempuan itu dalam keadaan hamil, hukuman tersebut apakah dijalankan atau tidak. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pendapat Imam Syafifi mengenai tata xara had zina bagi perempuan hamil dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Imam Syafii. Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Syafii berpendapat bahw tidak dilaksanakan had jilid bagi wanita hamil sampai ia melahirkan dan selesai masa nifasnya, dan tidak dilaksanakan had rajam terhadap wanita yang sedang mengandung sehingga ia melahirkan dan ada yang memelihara bayinya. Istinbath hukum yang digunakan Imam Syafii bila hendak memutuskan hukum adalah pertama mengambil al Quran (sama dengan madzhab lainnya), hanya perbedaannya pada penafsiran ayat dan istinbath hukum dari padanya, kemudian mengambil as Sunnah, jika tidak ditemukan maka beliau beristinbath dengan menggunakan ijma dan metode terakhir adalah qiyas.
07TD079025.00 | SK 2X4.96 WAH p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain