SKRIPSI HKI
Kajian hukum Islam atas UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 tentang izin Poligami
Poligami dalam Islam diatur dalam al Quran surat an Nisa ayat 3 yang didalamnya menekankan bahwa suami hanya diperbolehkan memiliki emapat orang istri serta mampu berlaku adal atau sering disebut dengan poligami terbatas dan bersyarat. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 mensyaratkan bagi suami yang akan melaksanakan poligami wajib meminta izin ke pengadilan. Permohonan izin ini berkaitan dengan masalah pencatatan perkawinan. Apabila suami yang akan melangsungkan poligami tidak meminta izin ke pengadilan maka perkawinan tersebut tidak akan dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Adapun sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pegawai pencatat Nikahapabila melanggar pasal 44 no. 9 tahun 1975 tentang pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan berpoligami sebelum adanya izin pengadilan adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui izin poligami menurut hukum Islam dan untuk mengetahui alasan yang dijadikan dasar UU No. 1 Tahun 1074 pasal 4 mengenai pengajuan izin ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam izin ke pengadilan adalah wajib mengingat pentingnya masalah pencatatan perkawinan. Dengan demikian perkawinan yang dilangsungkan tersebut sah menurut agama dan diakui oleh negara.
07TD079019.00 | SK 2X4.38 ULF k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain