SKRIPSI HKI
Penganiayaan sebagai Alasan gugat cerai (telaah terhadap putusan PA Pemalang No. 1094/Pdt.G.2006/PA.PML)
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan atau akad yang sangat kuat atau mitsaqon galidzan untuk mentaati perintah Allah dan melakasanakannya merupakan ibadah. Salah satu asas perkawinan yang disyariatkan adalah perkawinan untuk selama-lamanya. Namun demikian kadang perjalanan hidup manusia tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan sebelumnya, ada kalanya perkawinan kandas ditengah jalan sehingga mengakibatkan terjadinya putusnya tali perkawinan, walaupun sebelum perkawinan berlangsung masing-masing calon suami istri telah saling menialai satu sama lain berdasarkan bibit, bebet dan bobot. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diteliti meliputi bagaimana pembuktian gugat cerai dengan alasan penganiayaan fisik di pengadilan agama Pemalang dan bagaimana dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PA Pemalang dalam memutus perkara penganiayaan fisik sebagai alasan gugat cerai, menggunakan alat bukti dua saksi dan satu alat bukti tulisan atau surat berupa kutipan akta nikah. Dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara gugat cerai dengan alasan penganiayaan fisik adalah perundang-undangan negara dan dari huku syara serta pembuktian yang dilakukan oleh para pihak.
07TD079012.00 | SK 2X4.33 PRI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain