Kajian Hukum Islam atas Ketentuan Zakat Uang Deposito
Zakat, infaq dan sedekah yang berasal dari umat Islam harus dimanfaatkan dengan dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Karena zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu hablum minallah dan hablum minannaas. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pandangan hukum Islam tentang zakat uang deposito dan bagaimana pelaksanaan zakat uang deposito. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum Islam atas ketentuan zakat uang deposito dan untuk mengetahui hukum zakat uang deposito. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang besar dan mulia bagi orang yang berzakat, penerima, hart zakat yang dikeluarkan dan bagi masyarakat keseluruhan. Dipandang dari segi dan fungsi harta, maka segala simpanan wajib dikenakan zakat. Karena Islam berprinsip semua harta benda apalagi uang sebagai alat pembayaran harus dimanfaatkan dan tidak boleh diibekukan dalam simpanan apalagi hanya untuk simpanan saja.
07TD079011.00 | SK 2X4.142 YUD k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain