SKRIPSI HKI
Studi analisis Ijtihad Umar Ibn al-Khattab tentang zakat bagi golongan Muallaf dan Aktualisasinya di kota Pekalongan (Studi Pendistribusian zakat di Badan Amil Zakat kota Pekalongan)
Dalam Al Quran surat at Taubah ayat 60 telah ditetapkan orang-orang yang berhak zakat, slah satunya adalah al Muallafah Qulubuhum (orang yang dibujuk hatinya). Atas dasar ayat tersebut, semasa Nabi Muhammad hidup, beliau selalu memberikan bagian zakat pada golongan ini. Namun keadaan berubah pada masa pemerintahan Umar, belaiau menghapuskan bagian zakat terhadap golongan muallah dengan alasan bahwa Islam saat itu telah menjadi kuat. Mengenai Muallaf di kota Pekalongan, hukum tentang ada dan tidaknya orang-orang muallaf disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada ditengah-tengah masyarakat muslim. Kalau memang dibutuhkan atau ada maka ketika itulah hak-hak mereka diberikan, sebagaimana ketentuan dalam al Quran, tapi kalau tidak ada atau sudah tidak diperlukan, maka bagian untuk mereka tidak diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang Umar ibn al-Khattab menghapus hak muallaf dalam menerima zakat, dan untuk mengetahui dan mengkaji ijtihad Umar ibn al-Khattab tentang penghapusan bagian zakat bagi golongan muallafserta mencari istimbath yang telah dilakukan oleh Umar ibn al-Kattab yang tidak pernah disalahkan oleh para sahabat semasaya maupun para ulama sesudahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka dan lapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam hukum tentang ada tidaknya bagian zakat bagi golongan muallaf disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat yaitu bagian mereka diberikan disaat jumlah pemeluk Islam sedikit dan mayoritas penduduknya adalah orang kafir. Pemberian bagian zakat bagi golongan muallaf diharapkan agar mereka condong ke agama Islam, sehingga tidak dibedakan antara orang-orang fakir dan orang-orang kaya, karena hakekat pemberian itu bukan karena mereka membutuhkan tetapi untuk menarik mereka agar mau turut membantu pergerakan Islam. Demikian halnya yang terjadi di Pekalongan bahwa zakat tidak diberikan kepada muallaf karena keberadaan mereka tidak membahayakan terhadap Islam, bahkan sebagian dari mereka adalah orang yang mampu dan sudah mempunyai kesadaran tinggi terhadap ajaran Islam dimana mereka mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat untuk para fakir miskin. Hal ini membuktikan bahwa tujuan pemberian zkat kepada muallaf yaitu untuk menarik simpati mereka terhadap Islam tidak diperlukan karena mereka sudah mempunyai keteguhan dalam Islam bahkan ikut berjuan menegakkan syariat Islam.
07TD079007.00 | SK 2X4.14 HIK s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain