SKRIPSI HKI
Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii tentang Radhaah Surat an-Nisa ayat 23 Kaintannya dengan Kemahroman
Salah satu keistimewaan yang dimiliki syariat Islam adalah diharamkan kawin karena adanya hubungan ar-radhaah sebagaimana haram dengan sebab hubungan darah dan hubungan semenda, hal ini berdasarkan dengan firman Allah SWT dalam surat an0Nisa ayat 23 meskipun hal tersebut sudah mutlak, namun para ahli fikih berbeda pendapat mengenai berapa kadar susuan itu yang bisa menyebabkan keharaman. Oleh karena itu para ahli fikih bersungguh-sungguh dalam membahas permasalahan tersebut. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama Salah yang berpendapat bahwa sedikit maupun banyak kadar susuan dapat menyebabkan hubungan ar-radhaah. Sedangkan Imam as-Syafii berpendapat bahwa yang dapat mengharamkan hubungan nikah adalah susuan yang kadarnya lebih dari lima kali susuan. Mengacu hal tersebut permasalahan yang dibahas meliputi mengapa pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dengan Imam as-Syafii atas penafsiran surat an Nisa ayat 23 tentang radhaah sekaligus bagaimana istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam as-Syafii atas penafsiran surat an-Nisa ayat 23 tentang radhaah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan pendekatan kualitatif, dengan analisis menggunakan metode komparasi. Dari penelitian yang dilakukan dapat dinyatakan bahwa menurut Imam Abu Hanifah dalam menafsirkan surat an-Nisa ayat 23 tersebut merupakan kemuthlaq-kan mengenai menyusu baik sedikit maupun banyak. Beliau mengambil muthlaq al Quran dan berpegang pada pemahaman dan arti umum dalam al Quran, dan Imam abu Hanifah memahami nash al Quran bahwa yang mengharamkan atau menjadikan hubungan radhaah adalah menyusu, dan menyusu itu bisa terjadi hanya satu kali hisapan. Sedangkan Imam as Syafii adalah di dalam teks surat an-Nisa ayat 23 pengharaman radhaah bukan hanya karena persusuan saja tetapi didasarkan pada dua perkara sekaligus, yaitu adanya sifat ummuumah dan radhaah begitu juga akhaawah dan radhaah serta dapat menumbuhkan daging dang menguatkan tulang, maka menurut syara harus ada batasan maksimum, yaitu dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan perkara radhaah. Adapun batasan minimun adalah lima kali radha yang terpisah yang masing-masing dapat mengenyangkan perut bati dan persusuannya dilakukan dengan jelas.
07TD079005.00 | SK 2X7.432 34 ICH p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain