SKRIPSI HKI
Nikah Sirri menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebgai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga yang bahagia dan kekal. Seiring dengan semakin kompleksnya masalah sosial, dalam masyarakat dapat ditemukan adanya sebagian komunitas yang melakukan perkawinan tidakmenurut aturan hukum, yang biasa disebut dengan nikah sirri. Nikah sirri yaitu perkawinan yang dilakukan rahasia dan tanpa publikasi dengan alasan yang berbeda-beda, sehingga menarik untuk dijadikan sebuah penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konsep dan hukum nikah sirri menurut Wahbah az-Zuhaili, mengetahui konsep dan hukum nikah sirri menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan untuk mengetahui pandangan Wahbah az Zuhaili dan ketentuan tersebut dilihat dari perspektif fuqaha yang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Kepustakaan atau Library research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa nikah sirri yaitu nikah yang tidak dicatat dan tidak dipublikasikan. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa nilah sirri yaitu pernikahan yan gdilaksanakan oleh kedua calon suami istri dan dihadiri oleh saksi tapi saksi-saksi tersebut disuruh merahasiakan baik kepada istri, masyarakt, keluarga dan istri yang dahulu dan hukumnya tidak sah jika dikuatirkan menimbulkan penganiayaan dan sejenisnya. Sedangkan menurut ketentuan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 konsep nikah sirri tidak dijelaskan tapi UU menjadikan dua orang saksi sebagai unsur syarat sahnya perkawinan. UU tidak mensahkan pernikahan tanpa saksi dan juga tidak menghendaki saksi merahasiakan. Pendapat Wahbah az Zuhaili memberikan kekuatan (Tausiqiy) hukum perkawinan tersebut untuk di kemudian hari apabila dilaksanakan tidak berakibat negatif.
07TD079001.00 | SK 2X4.38 HAD n C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain