SKRIPSI EKOS
Analisis Praktik Pengupahan Dari Sudut Pandang Etika Bisnis Islam [ Studi Kasus Industri Konveksi Haji Mustakim Di Desa Kutosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan ]
Upah adalah hak pekerja dan merupakan tangung jawab majikan atau pemilik usaha yang sangat penting dan harus dilakukan dengan semestinya. Perselisihan yang terjadi antara majikan dengan pekerja sering disebabkan oleh masalah upah. Di Desa Kutosari Kecamatan Doro terdapat kurang lebih ada 15 industri konveksi, Berbeda tempat bekerjanya berbeda pula praktek pengupahannya. Dari sekian banyak industri konveksi salah satu industri konveksi yang terbesar yang ada di Desa Kutosari Kecamatan Doro adalah konveksi Haji Mustakim. Di dalam industri konveksi Haji Mustakim terdapat 42 orang pekerja, konveksi tersebut memproduksi pakaian wanita, diantaranya celana dan jaket wanita dan lain sebagainya. Bapak haji mustakim adalah seorang muslim, dan semua pekerja seorang muslim penulis ingin mengetahui apakah praktek pengupahan yang dilakukan oleh bapak Haji Mustakim sudah sesuai dengan prinsip etika bisnis islam, dan juga faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi beliau dalam pelaksanaan pemberian upah pada pekerja (buruh).
Dari latar belakang rumusan diatas, pertama Apakah praktik pengupahan di industri konveksi Haji Mustakim sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam. Berbeda dengan penelitian terdahulu, dalam penelitian ini berfokus pada pengupahan dari sudut pandang etika bisnis islam, lokasi penelitian di lembaga menengah dan kecil dan belum berbadan hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Jenis pendekatan kualitatif, penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif interpretatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik pengupahan yang dipraktikan di industri konveksi Haji Mustakim belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Etika Bisnis Islam. Ini dikarenakan ada satu prinsip Etika Bisnis Islam tentang pengupahan yang penerapannya belum sepenuhnya sesuai dengan semestinya, dan juga ada beberapa hak pekerja yang belum di penuhi oleh Haji Mustakim yaitu hak mendapatkan penghidupan layak, dan Hak mendapatkan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan. yaitu: upah antara pekerja yang sudah berkeluarga dengan yang masih lajang semua upahnya disamaratakan, yang menjadi pembeda hanyalah hak untuk bonnya, yang berkeluarga diperbolehkan bon lebih besar dari yang lajang. Dan belum ada kebijakan tentang standar keselamatan kerja yaitu pekerja grup tukang jahit tidak diharuskan memakai dan tidak disediakan masker untuk keselamatan kerja. Walaupun ada beberapa yang memakai masker itupun inisiatif pekerja sendiri dan membeli masker sendiri.
00SK007613.00 | SK ES13.076 FAT a C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain