SKRIPSI EKOS
Analisis Peranan BNI Syariah Pekalongan Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang [LKS-PWU] Dalam Pengelolaan Wakaf Uang
Pekalongan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
dalam Pengelolaan Wakaf Uang. Skripsi Jurusan Syariah Program Studi
Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan.
Pembimbing I : Mubarok, LC. M.S.I. Pembimbing II : M. Shulthoni, M.A.,
M.S.I.
Kata kunci : wakaf, wakaf uang, BNI Syariah
Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mensukseskan
gerakan wakaf uang di Indonesia, BNI Syariah sebagai LKS-PWU memiliki
tanggung jawab yang tidak kecil dalam menentukan sukses tidaknya gerakan
wakaf uang di Indonesia. Sejauh ini kerjasama LKS dan BWI sudah berjalan
dengan baik. Akan tetapi kerjasama ini perlu ditingkatkan dalam bentuk yang
lebih konkrit dan praksis sehingga gerakan wakaf uang bisa menjangkau sasaran
wakif yang lebih luas. Beberapa LKS-PWU yang ditunjuk Menteri Agama
sejauh ini belum bisa memaksimalkan pengumpulan dana wakaf dari para
nasabah LKS maupun dari para calon wakif dalam jumlah yang besar.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran BNI
Syariah Pekalongan sebagai LKS-PWU dalam pengelolaan wakaf uang?
Tantangan apa saja yang dihadapi BNI Syariah Pekalongan dalam menggalang
dana wakaf uang? Bagaimana pengelolaan wakaf uang di BNI Syariah
Pekalongan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah
sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara interview dan dokumentasi, dengan analisis data yang
bersifat deskriptif-analitis.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah Pekalongan
hanya berperan sebagai penerima wakaf uang padahal seluruh kegiatan
pengelolaan wakaf uang tidak lepas dari tanggung jawab LKS. Wakaf uang di
BNI Syariah Pekalongan tidak bisa disebut wakaf uang, tetapi lebih tepat
disebut infaq karena tidak diinvestasikan ke dalam proyek produktif. Namun,
jika BNI Syariah Pekalongan menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah
secara kolektif dengan cara penghimpunan uang, hal tersebut tidaklah salah.
Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif, baik nazhir maupun BNI Syariah
Pekalongan tidak dituntut untuk menjaga pokok uang. BNI Syariah Pekalongan
belum bisa memaksimalkan pengumpulan dana wakaf uang dalam jumlah yang
besar karena: minimnya jumlah nazhir yang diperlukan dalam pelaksanaan
wakaf uang; sulitnya BNI Syariah Pekalongan menjelaskan kepada para calon
wakif tentang proyek konkrit yang dapat didanai dari hasil wakaf uang;
terbatasnya peran BNI Syariah Pekalongan sebagai LKS-PWU dan kurangnya
sosialisasi wakaf uang di masyarakat.
00SK007113.00 | SK ES13.071 NIM a C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain