SKRIPSI EKOS
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah [Studi Pada KOPENA Pekalongan Tahun 2010-2012]
Pembiayaan bermasalah merupakan sebuah pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank atau koperasi, dan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh pihak bank/koperasi dengan nasabah. Penilaian atas penggolongan pembiayaan baik pembiayaan bermasalah atau pembiayaan tidak bermasalah dilakukan secara kualitatif dan kuantitaif. Penilaian secara kuantitatif dilihat dari kemampuan debitur dalam melakukan angsuran pinjaman, baik angsuran pinjaman pokok atau bunga. Adapun penilaian pembiayaan secara kualitatif dapat dilihat dari prospek usaha atau kondisi keuangan debitur, Timbulnya pembiayaan bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya, yang dapat disebabkan oleh faktor intern bank/koprasi, faktor nasabah dan faktor ekstern.
Sejalan dengan hal tersebut, maka penulis berusaha mengangkat tema Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus pada Kopena Pekalongan) dengan rumusan masalah sebagai berikut: Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada Kopena Pekalongan, Bagaimana kebijakan yang ditempuh oleh Kopena Pekalongan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah.
Penelitian ini merupakan jenis Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dengan metode interview (wawancara), dan metode dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah di Kopena Pekalongan, untuk mengetahui kebijakan yang ditempuh oleh Kopena Pekalongan dan mengatasi pembiayaan bermasalah pada Kopena Pekalongan. Dengan manfaat menambah wawasan dibidang ekonomi perbankan terutama koperasi, menambah pengetahuan tentang faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah, menambah pengetahuan tentang kebijakan yang diambil dalam mengatasi pembiayaan bermasalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kopena dalam menyelesaikan atau menyelamatkan pembiayaan bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi pembiayaan yang bermasalah tersebut. Penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Kopena itu sendiri terdiri atas dua alternatif penyelesaian melalui jalur litigasi dan Penyelesaian melalui jalur non litigasi.
00SK006313.00 | SK ES13.063 NAF a C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain