SKRIPSI HKI
Penerapan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perceraian [Studi Di Pengadilan Agama Pemalang]
Kompetensi absolut Peradilan Agama disebut dalam pasal 49 No 7 Tahun 1989 yang telah diamandemen dua kali oleh Undang-Undang No 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No 50 tahun 2009 yang berbunyi :Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara–perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah, dan Ekonomi Syariah. Undang-Undang No 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas UU. No 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama menyebutkan dalam pasal 58 ayat 2, bahwa pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengenai segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sehubungan dengan pasal 58 ayat 2 ini, penulis mengambil locus penelitian di Pengadilan Agama Pemalang dengan tujuan ingin mengetahui bagaimanakah penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam memeriksa, menyelasaikan dan memutus perkara perceraian dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Untuk mendapatkan data dilakukan teknik pengumpulan data dengan wawancara (interview) dengan pihak Pengadilan Agama Pemalang dan para pihak yang berperkara, observasi dan dokumentasi yang berupa Panjar Biaya Perkara. Sumber data ada 2 macam yaitu primer yaitu dari pihak Pengadilan Agama Pemalang dan para pihak yang berperkara, dan sumber sekunder berupa buku, perundang-undangan, dan literatur yang berkaitan.
Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan dalam memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara perceraian, Pengadilan Agama Pemalang sudah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dibagi (2) dua faktor, yang pertama faktor internal dari Pengadilan Agama Pemalang yang berupa banyaknya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Pemalang tidak sebanding dengan jumlah tenaga atau pegawai yang ada, dan yang kedua faktor eksternal dari para pihak yang berperkara yaitu berupa. salah satu pihak menghendaki agar perkara itu tidak mudah putus, mempermainkan pihak lawan dengan cara menunda-nunda kehadiran meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut dengan alasan berhalangan hadir atau juga belum siap dengan jawaban dan juga kesiapannya dalam hal mempersiapkan alat-alat bukti., dan yang terakhir adanya pihak yang berada diluar kewenangan atau kekuasaan Pengadilan Agama Pemalang untuk segera diperiksa perkaranya.
00SK006211.00 | SK AS12.062 MUK p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain