SKRIPSI HKI
Hak Ijbar Wali Dan Persetujuan Anak Perempuan Dalam Menentukan Pasangan Hidup [Studi Atas Pemikiran KH. Husein Muhammad]
Selama ini ada pandangan umum yang menyatakan bahwa perempuan menurut fiqh Islam tidak berhak memilih/menentukan sendiri pilihan atas pasangan hidupnya, akan tetapi ditentukan oleh ayahnya atau oleh kakeknya. Hal ini menimbulkan asumsi-asumsi bahwa Islam membenarkan kawin paksa, hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman tentang apa yang dimaksud ijbar. Hak ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seseorang (wali mujbir) untuk dapat memaksakan perkawinan anak perempuannya tanpa harus meminta persetujuan dari orang yang bersangkutan. Pandangan tentang konsep hak ijbar tersebut kini mulai digugat oleh para intelektual muslim terutama para tokoh yang memiliki kesadaran akan penindasan terhadap perempuan dan melakukan aksi untuk membela perempuan. Salah satunya adalah KH. Husein Muhammad.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak ijbar wali dan persetujuan anak perempuan dalam menentukan pasangan hidup. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak ijbar wali dan persetujuan anak perempuan dalam menentukan pasangan hidup. Penulis mengharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan dalam memberikan pemahaman dan wawasan terhadap masyarakat tentang hak ijbar dan wali mujbir, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi, yakni dengan membaca buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya penulis menganalisis dengan menggunakan metode analisis isi/substansi (content analysis).
Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa menurut KH. Husein Muhammad, ijbar perlu dibedakan dengan ikrah. Ikrah adalah suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab, melanggar HAM, dan kadang disertai dengan ancaman. Pemaksaan ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap si anak. Sedangkan ijbar adalah tindakan mengawinkan anak perempuannya atas dasar tanggung jawab dan sebagai bentuk perlindungan seorang ayah terhadap anaknya. Dalam pemberlakuan hak ijbar wali, seorang ayah (wali mujbir) harus meminta persetujuan anak gadisnya. Tidak boleh seorang ayah memaksa anaknya tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu, karena hal itu berarti merampas kebebasan hak bagi anak perempuan untuk memilih pasangan hidup sesuai dengan apa yang dikehendakinya.
00SK006011.00 | SK AS12.060 MEL h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain