TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Mekanisme Penentuan Plafond Pembiayaan Musyarakah Pada BNI Syariah Pekalongan
Pembiayaan merupakan aspek terpenting dalam kehidupan perekonomian masyarakat pada umumnya. Pembiayaan yang saat ini mendominasi pada lingkup syariah yaitu pembiayaan Musyarakah, yakni sekitar 80% dari total pembiayaan yang diajukan nasabah. Tingkat pembiayaan yang semakin tinggi diiringi dengan adanya resiko pengembalian yang tinggi pula. Dengan menampilkan dan mengetengahkan penampilan syariah, dalam kaitannya dengan pemberian suatu pembiayaan, pihak bank harus menetapkan suatu prosedur terhadap pembiayaan yang dirancang secara aman, obyektif dan sesuai dengan ketentuan perbankan syariah. Dalam penelitian Tugas Akhir ini, penulis mengangkat satu rumusan masalah, yaitu Bagaimana mekanisme penentuan pembiayaan Musyarakah pada BNI Syariah Pekalongan. Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penentuan pembiayaan Musyarakah pada BNI Syariah Pekalongan. Secara lebih rinci penelitian ini bertujuan, mendeskripsikan mekanisme penentuan plafond pembiayaan Musyarakah pada BNI Syariah Pekalongan. Dari penelitian ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi penulis maupun pembaca. Setelah penulis melakukan penelitian ini, dapat penulis simpulkan bahwa ada 4 unsur yang menjadi perhatian utama Bank dalam pembiayaan musyarakah di bank BNI Syariah Pekalongan, yakni ada 4 unsur yang menjadi perhatian utama Bank dalam analisis pembiayaan ini, yaitu : [1] Pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam. [2] Pendekatan karakter, artinya bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah. [3] Pendekatan kemauan pelunasan, artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil. [4] Track record, artinya sepak terjang yang dilalui atau pencapaian yang telah diraih nasabah, baik positif maupun negatif. Pada prinsipnya, musyarakah adalah suatu bentuk kerjasama untuk mengerjakan suatu proyek berdasarkan bagi hasil. Karena itu pada dasarnya dana yang diberikan oleh bank kepada nasabah adalah dana investasi yang digabungkan dengan modal yang telah dimiliki oleh nasabah. Namun, karena bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi intermediary, maka dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, ia perlu pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan plafond pembiayaan musyarakah kepada nasabah sebab dana yang disalurkan sebenarnya bukan miliknya sendiri namun milik nasabah yang lain.
00TA005912.00 | TA TA12.059 PRA m C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain