SKRIPSI EKOS
Studi Komparasi Pembiayaan Ibadah Haji Di Bank Syariah Mandiri Dan Bank Mandiri Cabang Pekalongan
Bank merupakan lembaga keuangan yang merespon kebutuhan
masyarakat dalam berbagai produknya, termasuk pengurusan haji dan dana
talangan BPIH (Biaya Pendaftaran Ibadah Haji). Bank Syariah Mandiri dan Bank
Mandiri Cab. Pekalongan merupakan salah satu bank penerima setoran BPIH
(Biaya Pendaftaran Ibadah Haji). Bank menfasilitasi dana talangan haji bagi
nasabah calon jamaah haji yang kekurangan dana BPIH (Biaya Pendaftaran
Ibadah Haji). dan memperoleh nomor porsi pemberangkat ibadah haji, bank
mampu memberikan dana talangan bagi nasabah guna mendapatkan nomor porsi
pemberangkatan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pembiayaan ibadah haji di Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri
Cab. Pekalongan guna membantu nasabah calon jamaah haji menutupi
kekurangan dana dan memperoleh nomor porsi pemberangkatan haji secara cepat,
serta mengetahui prinsip penyaluran dana (akad) pembiayaan dana talangan haji
yang dijalankan oleh Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri Cab. Pekalongan.
Dengan melihat permasalahan penelitian, maka metode yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Untuk pengumpulan
data yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik studi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya model analisis data adalah model
interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pembiayaan ibadah haji pada
Bank Syariah Mandiri dan Bank Mandiri Cab. Pekalongan mampu dan efektif
dalam membantu nasabah (calon jamaah haji). Untuk menghindari permasalahan
pembiayaan dengan faktor 6 C analisis. Faktor selain itu, dengan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Prinsip penyaluran dana (akad)
pembiayaan ibadah haji pada Bank Syariah Mandiri Cab. Pekalongan
menggunakan akad qard wal ujroh. Bank mengambil keuntungan dari upah jasa
(fee ujroh). Untuk pembayaran upah jasa( fee ujroh) harus berdasarkan jumlah
akad qard atau pinjaman nasabah. Batas waktu pelunasan maksimal 3 tahun atau
sampai sebelum keberangkatan haji. Jumlah nasabah pembiayaan ibadah haji
BSM Cabang Pekalongan pada pertengahan tahun 2010 terdapat 49 nasabah, dan
pada tahun 2011 terdapat 92 nasabah. Sedangkan pada Bank Mandiri Cabang
Pekalongan menggunakan akad pinjaman, bank mengambil keuntungan dari biaya
profisi. Untuk pembayaran biaya profisi harus berdasarkan jumlah pinjaman dan
jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu pelunasan 2 tahun. Jumlah nasabah
pembiayaan ibadah haji pada Bank Mandiri tahun 2010 terdapat 84 nasabah dan
tahun 2011 terdapat 91 nasabah.
00SK005813.00 | SK ES13.058 SUK s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain