SKRIPSI HKI
Dispensasi Pernikahan Usia Dini [Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Pemalang NO.017,020 dan 032/Pdt.P/2010/PA/Pml]
Di Indonesia sendiri sudah menjadi ketentuan yang berkenaan dengan masalah keluarga dengan melalui akad yang sah yaitu perkawinan yang telah diatur dalam kitab Undang-undang perkawinan dalam perintah peraturan sebagai warga Negara Indonesia yang di atur dalam peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan sebagai hukum materiil
dari perkawinan tersebut,sedangkan hukum formalnya di tetapkan dalam peraturan Undang-undang No.7 Tahun 1989. Dengan banyaknya pertimbangan perundang-undangan tersebut ,maka asas undang-undang perkawinan Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bab II tentang syarat-syarat perkawinan pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan jika batas usia dari pihak pria sudah mencapai umur 19 Tahun(Sembilan belas tahun) dan perempuan sudah mencapai umur 16 Tahun (enam belas tahun)dan dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa untuk melangsungkan sebuah perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun bagi pria ,maka harus mendapat izin dari kedua orang tuanya ,begitu pula bagi perempuan .
Penelitian ini hendak menganalisis permasalahan dispensasi pernikahan usia dini yang secara singkat menyangkut hal-hal sebagai berikut : pertama, Bagaimana penetapan putusan hakim pengadilan agama pemalang dalam memberikan dispensasi pernikahan usia dini . Kedua,Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dikeluarkanya dispensasi nikah oleh pengadilan agama pemalang. Dan penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dispensasi pernikahan usia dini dalam konteks sekarang, pandangan hukum Islam terhadap dispensasi yang layak untuk di kabulkan , serta perspektif Islam terhadap undang-undang perkawinan . Adapun kegunaan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan wacana bagi para pembaca, khususnya bagi para muslim untuk mematui aturan undang-undang sesuai dengan syariat, dan bisa dijadikan pijakan bagi para muslim terutama pelajar untuk konsisten dalam melakukan dispensasi usia nikah bagi yang belum sesuai dengan undang-undang khususnya dalam kegiatan pendidikan hukum perdata.
Studi ini berupa penelitian kepustakaan, maka data yang dihasilkan diperoleh dari kajian literatur, dengan pendekatan kualitatif yang merupakan suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alami,yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dengan teknik penalaran deduktif dan komparatif.
Dispensasi dalam konteks sekarang semakin variatif hingga pas dikenakan untuk menghadiri berbagai macam hukum perdata. Dalam pandangan kesehatan, pernikahan usia dini sangat berisiko bagi kematian ibu dalam melahirkan, dalam perspektif Islam fikih sunah bahwa batasan usia pernikahan jika pahak lakai-laki dan perempuan sudah baligh dan hitungan baligh ditentukan dengan hitungan tahun ,maka perkawinan belia adalah perkawinan dibawah usia 15 tahun. Adapun dalam perspektif Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yaitu minmal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, dan dalam KHI juga ditegaskan pada pasal 15 menyebutkan bahwa batas usia pernikahan sama seperti dalam pasal 7 Undang-undang perkawinan . Dalam permasalaahan
dispensasi nikah ini dapat dilihat berdasarkan kemaslahatan umat selagi hal ini menyangkut penetapan putusan pengadilan agama berdasarkan kriteria-kriteria serta berdasarkan dalil-dalil dari para saksi.
12SK12.057.00 | SK AS12.057 GOF d C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain