SKRIPSI PAI
Guru Profesional Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen [ Analisis Kebijakan Pendidikan]
Guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Karena tugasnya itulah, ia dapat menambah kewibawaannya dan keberadaan guru sangat ditentukan oleh masyarakat. Mereka tidak meragukan lagi akan urgensi guru bagi anak didik dan yakin sepenuhnya bahwa hanya dengan gurulah anak-anak mereka akan tumbuh berkembang, terdidik, pintar berkepribadian baik. Dengan demikian, guru harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat yang diberikan kepadanya karena dengan itulah guru di posisikan sebagai sosok yang di sebut-sebut sebagai guru profesional
Permasalahan yang diungkap adalah Kompetensi apa saja yang harus dimiliki guru profesional menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan syarat apa saja yang harus dimiliki guru profesional selain kompetens menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kegunaan yang diharapkan adalah berguna sebagai bahan wacana mengenai pemahaman tentang profesionalisme guru, dalam melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan pengertian pendidikan islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis jenis penelitian pustaka atau library research karena dalam proses penelitiannya, penulis menggunakan buku-buku yang menjadi sumber utama dalam penelitian ini. Data diperoleh Buku yang dijadikan sumber primer yaitu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan rasionalistik. Pendekatan ini ditempuh karena penelitian ini berisifat pustaka dan data-data yang terkumpul dideskripsikan tidak hanya tekstual, tetapi dilakukan analisis terhadap data-data yang telah dideskripsikan dengan cara menuliskan, menafsirkan, serta mengklasifikasikan dalam bab dan sub bab. Sedangkan untuk mendukung analisis ditarik generalisasi yang memiliki sifat umum kemudian pola pikir deduktif didasarkan pada pengetahuan atau keadaan yang sifatnya umum itu karena hendak menilai sesuatu kejadian tertentu.
Guru profesional yang di jabarkan dalam buku-buku yang lain terutama dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru hasilnya sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sehingga kedua buku tersebut layak dijadikan sebagai pedoman bagi guru atau calon guru yang profesional.
05SK056921.00 | SK PAI12.569 AMA g C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain