SKRIPSI HKI
Wanita Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail NU]
Latar Belakang Masalah: Wanita dan laki-laki hakekatnya memiliki kedudukan yang sama dihadapan Allah. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan kehidupan di muka bumi, serta melaksanakan tugas amar makruf nahi munkar. Baik laki-laki maupun wanita dapat berpartisipasi dan berperan dalam bidang pembangunan serta berperan dalam bidang publik lainnya. Akan tetapi terkadang wanita masih dianggap sebagai makhluk kelas dua atau satu tingkat lebih rendah dari laki-laki. Hal ini karena wanita dan laki-laki memiliki beberapa perbedaan diantaranya yaitu: bahwa laki-laki diberi satu kelebihan oleh Allah untuk memberikan nafkah kepada wanita atau istrinya, dan karena kelebihan ini lah maka sering dijadikan dalil bahwa laki-laki yang menjadi pemimpin wanita. Dan karena wanita dianggap tidak mampu memutuskan segala urusannya, ia tidak berhak untuk tampil sebagai pemimpin. Namun dengan seiring berkembangnya zaman,kini pandangan tendensius mengenai wanita telah berubah, banyak wanita sekarang yang memiliki kemampuan lebih dibanding laki-laki, sehingga tidak dipersoalkan lagi jika wanita berperan sebagai pemimpin maupun berperan di wilayah publik lainnya.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail NU tentang wanita sebagai pejabat publik, 2. Bagaimana perbandingan Metode Istinbat Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail NU tentang wanita sebagai pejabat Publik. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail NU tentang wanita sebagai pejabat publik Untuk mengetahui perbandingan Metode Istinbat Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lembaga Bahtsul Masail NU tentang wanita sebagai pejabat publik. Kegunaan Menambah wacana keilmuan tentang peran wanita dalam ranah publik dapat dijadikan masukan bagi wanita yang bekerja di ranah publik dalam menjalankan perannya.
Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka,sumber data yang digunakan adalah sumber primer, sekunder, dan tersier teknik pengumpulan data adalah mencari literarur-literatur, membaca dan menelaah serta membandingkan referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengatakan bahwa boleh wanita men jadi pejabat publik. Misalnya dalam hal wanita menjadi hakim, direktur dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan ajaran islam bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sementara keputusan Lembaga bahtsu masail NU juga mengatakan boleh wanita pejabat publik selama kedudukannya bukan sebagai menentukan qadha (lizamil hukmi).
12SK12.056.00 | SK AS12.056 HAS w C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain