TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Penerapan Fatwa DSN-MUI NO.17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda - Nunda Pembayaran Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Fatwa DSN-MUI merupakan peraturan yang tidak dapat disepelekan oleh para nasabah dan terutama pihak bank. Bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa kepada bank-bank syariah di Indonesia. Fatwa yang dimaksudkan adalah tentang nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran yaitu Fatwa DSN-MUI NO.17/DSN-MUI/IX/2000. Pada hakikatnya setiap manusia ingin melakukan sendiri suatu urusannya, tetapi manusia selalu dihadapkan dengan kenyataan bahwa kadangkala mereka tidak dapat menunaikan kewajiban secara langsung yang disebabkan oleh halangan-halangan tertentu. Oleh karena itu, bank disamping sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan, BANK juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, seperti transfer kliring, da inkaso. Produk jasa tersebut pada dasarnya menggunakan aturan-aturan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan permasalahan di atas penempatan fatwa DSN-MUI. Peneliti bertujuan mengetahui kejujuran nasabah dalam melunasi hutang di BNI Syariah. Berdasarkan penerapan fatwa DSN-MUI NO.17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda - Nunda Pembayaran Di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Maka nasabah yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran akan dikenakan sanksi dari pihak BNI Syariah sebesar 5%. Sanksi disini bukan termasuk bunga. Sanksi yang dimaksud agar nasabah lebih disiplin dan sesuai akad. Dana 5% dari nasabah disalurkan ke yayasan sosial, nasabah yang menunda-nunda pembayaran termasuk golongan perhatian khusus, karena akan masuk ke golongan macet. Jika pengelolaan dana sanksi di BNI Syariah selama ini disalurkan dalam berbagai jenis sektor program, diantaranya sektor pendidikan sebesar 20%, sektor kesehatan 15%, kemanusiaan 65%.
00TA005312.00 | TA TA12.053 FAH p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain