SKRIPSI HKI
Inovasi Istimbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail NU : Studi Atas Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU 2004 - 2010 M
Penetapan hukum atas masalah actual (waqi’iyyah) adalah keniscayaan bagi LBMNU. Fikih sebagai kajian dari LBM NU. Merupakan aturan agama yang mengatur tentang perbuatan seorang muslim yang digali dari dalil yang terperinci (Al Qur’an maupun al Hadits). Makna yang digali (al muktasab) menunjukkan fiqih lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Namun yang terjadi sekarang adalah keambiguan fiqih dalam menjawab tantangan masalah tersebut.
Sebenarnya metode penetapan hukum yang tersusun berabad-abad lalu mampu menjawab tantangan zaman hari ini. Dalam arti masih relevan untuk digunakan. Hanya saja membutuhkan pembacaan konteks secara cermat dan juga membutuhkan metode penetapan hukum yang tepat. LBM NU telah menetapkan metode penetapan hukum sebanyak dua kali. Yaitu pada Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung (1992) dan dipertegas dalam Mukatamar NU ke-XXXI di Solo (2004). Ini menunjukkan adanya upaya inovatif dalam penetapkan hukum. Dengan menunjuk hasil keputusan LBM NU tahun 2004-2010, penulis ingin melihat penggunaan metode yang digunakan paska penetapan tersebut dan inovasi apa yang dilakukan LBMNU.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa lembaga bahtsul masail NU hanya menggunakan dua metode dalam forum bahtsul masail yang dilaksanakan antara 2004-2010. Dua metode itu yaitu qouly dan ilhaqi. 20 masalah ditetapkan dengan metode qouly dan 2 masalah ditetapkan dengan metode ilhaqi. Pada bahtsul masail NU, para kiai sering berbeda pendapat. Sikap yang diambil LBM NU adalah sepakat dalam perbedaan. Perbedaan pendapat ini merupakan hal yang mendasar, karena munculnya perbedaan pendapat adalah dari penggunaan metode yang berbeda. Hal ini bertentangan dengan penerapan metode istimbath LBM NU, yaitu penerapan secara berjenjangInovasi yang ada adalah LBM NU menggunakan deskripsi masalah untuk lebih memahami permasalahan. Serta dalam penggunaan dasar hukum mencantumkan Al Qur’an dan Al Hadis sebagai penguat.
00SK005311.00 | SK AS12.053 NAJ i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain